Seorang sopir angkot berinisial RT (34) telah menabrak salah seorang warga komplek Parung Karang, Jawa Barat, hingga meninggal dunia dan kini tengah menajalani pemeriksaan di Polres Parung Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari dan berawal ketika sang pelaku yang panik ketakutan sehingga menabrak salah seorang warga hingga meninggal dunia, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui terduga pelaku akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan ayat 4, karena telah mengakibatkan korban (alm, Udin) meninggal dunia.
Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 37 juta.
Posting Komentar